Laman

Rabu, 30 April 2014

UUD RI No:36 Th 1999 Telekomunikasi Pasal 3

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 yang menjelaskan tentang TELEKOMUNIKASI, dikutip dari BAB ke-2 yang membahas mengenai Asas dan Tujuan yang terdiri dari pasal 2 dengan pasal 3. dimana pasal pasal tersebut berbunyi :

Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Dalam pasal 3 pada Undang Undang No 36 tentang telekomunikasi dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan salah satunya adalah Bahwa penyelenggara komunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa

Telematika merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian, pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan nasional serta hubungan antarbangsa. Karenanya, telematika perlu ditingkatkan ketersediaannya baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya, sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah di tanah air dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mengingat bahwa untuk mewujudkan itu semua diperlukan investasi yang sangat besar, namun di sisi lain kemampuan penyediaan dana pemerintah pusat untuk pembangunan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi masih sangat terbatas, peran serta swasta (termasuk Pemerintah Daerah) dalam pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi perlu ditingkatkan. untuk itu mengapa tercipta BAB yang membahas mengenai tujuan dari penyelenggaraan Telekomunikasi. dan Tujuan tersebut dapat tercipta dengan berbacai cara seperti berikut :


Tujuan pemanfaatan telematika dapat dicapai, antara lain dengan cara: 
  1. mengembangkan dan memfasilitasi konvergensi 
  2. memberikan batasan peran pada lembaga yang membuat kebijakan dan regulasi dan lembaga yang mengawasi
  3. pemanfaatan sumber daya terbatas secara efektif dan efisien
  4. mendorong investasi dan inovasi
  5. mengembangkan kompetisi yang sehat
  6. mengembangkan lingkungan yang terbuka, adil, dan tidak diskriminatif dalam akses komunikasi
  7. mendorong interoperabilitas layanan dan interoperabilitas jaringan; 
  8. menjamin kepentingan konsumen dalam kaitannya dengan harga, kualitas layanan, 46 keamanan informasi dan hak pribadi
  9. mengembangkan penyediaan jaringan telematika universal
  10. mendorong kemajuan industri dalam negeri 
  11. mewujudkan telematika untuk semua yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyetarakan dengan negara maju
Sumber :





0 komentar:

Posting Komentar