Laman

Rabu, 30 April 2014

Kode Etik Profesi Pilot

JANJI PARA PILOT
  1. Kami para Pilot adalah insan yang berIman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Kami para Pilot memiliki semangat juang dan berjiwa patriot, rela berkorban dan memegang teguh kehormatan penerbang
  3. Kami para Pilot patuh dan taat pada peraturan serta mampu mengendalikan emosi dan berambisi untuk mencapai hasil yang terbaik
  4. Kami para Pilot bersikap optimis, cermat dan mampu beradaptasu serta mengetahui batas kemampuan diri dan alutsista
  5. Kami para Pilot senantiasa meningkatkan kesiapan mental, fisik, intelektual, dan daya juang serta memilki kesiagaan dan profesionalisme yang tinggi
  6. Kami para Pilot berani menanggung resiko dan bertanggung jawab atas hasil tugas yang dibebankan seta mempunyai rasa memiliki terhadap alutsista
  7. Kami para Pilot menjadi panutan dan memiliki wawasan yang luas , berani mengambil keputusan serta senantiasa menjunjung tinggi setiap tugas.
  8. Kami para Pilot patuh, taat, setia kepada tugas
  9. Kami para Pilot bersikap luwes , mampu bekerjasama dan menghargai profesi lain
PROFESIONALITAS PILOT
  • Seorang pilot dituntut harus tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu penerbangan terjadi kerusakan mesin akibat technical error, dalam hal ini pilot dituntut untuk tetap tenang meskipun hanya satu mesin yang masih menyala dan tetap mengusahakan penerbangan selesai dengan selamat.
  • Seorang pilot harus memiliki ketegasan dan kewibawaan dalam setiap proses penerbangan hal ini dikarena kan pada proses penerbangan pilot terkadang dituntut untuk tetap pada pendiriannya meskipun keadaan mendesak pilot untuk mengubah pendiriannya, misalnya seorang pilot ditengah penerbangan diminta untuk transit ke suatu wilayah, padahal dalam penerbangan tersebut tidak dijadwalkan ada transit, pada hal ini pilot tersebut diharuskan tetap pada pendiriannya untuk tidak transit.
  • Seorang pilot dituntut untuk memiliki inisiatif yang tinggi dalam setiap penerbangan yang dilakukannya, misalnya dalam penerbangan terjadi cuaca buruk diarah jam 12 dalam jarak sekitar 10 menit, pilot tersebut harus mampu mencari solusi terbaik tanpa mengakibatkan terjadinya situasi berbahaya.
  • Seorang pilot tidak boleh menunjukkan kepanikan meskipun situasi sedang dalam keadaan darurat karena kepanikan justru dapat mengakibatkan kesalahan fatal terjadi dan bukannya dihindari.
  • Seorang pilot harus memiliki konsentrasi dan fokus yang tinggi, untuk hal ini akan sangat diperlukan oleh pilot pesawat tempur, misalnya seorang pilot diharuskan melalui medan yang berbahaya dan celah untuk terbang yang sempit, sehingga pilot yang bersangkutan diharuskan fokus agar tidak terjadi hal yang diinginkan dan mengancam keselamatan.
  • Seorang pilot diharuskan memiliki sifat pemberani, berani disini dimaksudkan dalam pengertian berani dalam melakukan manuver yang berbahaya namun jika terpaksa harus dilakukan mau tidak mau  dan pilot yang bersangkutan harus berani melakukannya.
  • Seorang pilot harus memiliki jiwa yang siap berkorban, hal ini dimaksudkan jika terjadi kecelakan pada pesawat seorang pilot layaknya tetap memperhitungkan posisi jatuh pesawat dan jika memungkinkan dengan posisi dimana persentase keselamatan penumpang tetap tinggi.
    Sumber :

UUD RI No:36 Th 1999 Telekomunikasi Pasal 3

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 yang menjelaskan tentang TELEKOMUNIKASI, dikutip dari BAB ke-2 yang membahas mengenai Asas dan Tujuan yang terdiri dari pasal 2 dengan pasal 3. dimana pasal pasal tersebut berbunyi :

Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Dalam pasal 3 pada Undang Undang No 36 tentang telekomunikasi dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan salah satunya adalah Bahwa penyelenggara komunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa

Telematika merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian, pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan nasional serta hubungan antarbangsa. Karenanya, telematika perlu ditingkatkan ketersediaannya baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya, sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah di tanah air dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mengingat bahwa untuk mewujudkan itu semua diperlukan investasi yang sangat besar, namun di sisi lain kemampuan penyediaan dana pemerintah pusat untuk pembangunan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi masih sangat terbatas, peran serta swasta (termasuk Pemerintah Daerah) dalam pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi perlu ditingkatkan. untuk itu mengapa tercipta BAB yang membahas mengenai tujuan dari penyelenggaraan Telekomunikasi. dan Tujuan tersebut dapat tercipta dengan berbacai cara seperti berikut :


Tujuan pemanfaatan telematika dapat dicapai, antara lain dengan cara: 
  1. mengembangkan dan memfasilitasi konvergensi 
  2. memberikan batasan peran pada lembaga yang membuat kebijakan dan regulasi dan lembaga yang mengawasi
  3. pemanfaatan sumber daya terbatas secara efektif dan efisien
  4. mendorong investasi dan inovasi
  5. mengembangkan kompetisi yang sehat
  6. mengembangkan lingkungan yang terbuka, adil, dan tidak diskriminatif dalam akses komunikasi
  7. mendorong interoperabilitas layanan dan interoperabilitas jaringan; 
  8. menjamin kepentingan konsumen dalam kaitannya dengan harga, kualitas layanan, 46 keamanan informasi dan hak pribadi
  9. mengembangkan penyediaan jaringan telematika universal
  10. mendorong kemajuan industri dalam negeri 
  11. mewujudkan telematika untuk semua yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyetarakan dengan negara maju
Sumber :