Laman

Selasa, 18 Oktober 2011

TULISAN 3 (Teori Organisasi Umum )

PENYEBAB ORGANISASI PERUSAHAAN PAILIT ??

          Mengapa organisasi perusahaan mengalami pailit?apa penyebabnya? Pailit itu sendiri berasal dari bahasa Prancis yang berarti kemacetan pembayaran keuangan. Dimana debitur memiliki kesulitan untuk membayar hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Bankrupt dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Dimana Bankrupt itu adalah suatu perusahaan yang sedang berada dalam keadaan keuangannya dalam keadaan tidak sehat karena kekurangan dana investasi atau banyak yang melakukan pencabutam saham dari perusahaan itu, sedangkan pailit perusahaan yang dalam keuangan sehat akan tetapi jika hutangnya tidak di bayar pada jatuh tempo yang di tentukan bisa di nyatakan pailit.

          Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. Sedangkan Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya. 


ataupun masalah dalam perusaahan yang mengalami pailit dikarenakan kurangnya kerjasama dalam berorganisasi dalam perusahaan itu sendiri yang sering orang menyebutnya Organisasi Pailit .Organisasi Pailit adalah organisasi yang bisa di bilang kurang berhasil dalam melakukan kerjasama antara debitor dengan kreditor seperti yang telah disampaikan diatas lalu mengalami hal yang dinamakan pailit.sehingga Organisasi tersebut tidak bisa melakukan perencanaan untuk mengembangkan Organisasi,adakalanya penyebab dari kepailitan suatu Organisasi berdasar atas
  • Berhentinya debitor yang membayarkan hutang pada kreditor
  • Kurang baik/tepatnya struktur dari Organiasi
  • Jaringan Organisasi sempit dan tidak ada yang mengetahui
  • Tidak memiliki hubungan bisnis yang menguntungkan
  • Kurangnya kerjasama antar Organisasi
  • Kurang memadainya sistem permodalan dan dokumentasi Organisasi
contoh organisasi perusahaan yang pailit ? contoh organisasi yang dikatakan pailit tentunya ada sebagai contoh saya melalukan pencarian dengan search engine google untuk melakukan pencarian contoh kasus organisasi perusahaan yang pailit,dan yang saya temukan adalah :

Perusahaan Pailit, Buruh PT Kizon Tuntut Pembayaran Gaji
Buruh PT Cussons Indonesia demo di kantor Dinas Tenagakerja Kota .
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Senin, 23 Mei 2011 | 16:58 WIB
 
TANGERANG-Ribuan buruh PT Kizon Internasional berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (22/5) siang, mendatangi kantor DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang di Jl. Boulevard Citra Raya, Kecamatan Cikupa.
 
Mereka mengadu kepada SPSI terkait gaji karyawan yang belum dibayarkan perusahaan selama lima bulan terakhir. Mereka juga kecewa dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI di perusahaan tersebut karena tidak bisa membantu masalah tersebut.
 
Ketua DPC SPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengatakan, kedatangan ribuan karyawan perusahan yang memproduksi pakaian renang ini meminta kepada pengurus DPC agar dapat membantu menyelesaikan masalah pembayaran gaji tersebut.
 
“Ya memang gaji para karyawan ini belum dibayar sejak Januari 2011 karena perusahaan pailit. Meskipun nantinya karyawan akan di PHK, mereka berhak atas gajinya yang belum dibayar sebesar Rp 1.285.000 per orang. Jumlah seluruh karyawan ada 2800 orang. Jumlah seluruh gaji karyawan yang harus dikeluarkan perusahaan Rp 3,3 miliar per bulannya,” ungkapnya.
 
Ahmad menambahkan, para karyawan juga kecewa terhadp PUK SPSI di persuahaan karena pengaduan mereka tidak ditanggapi. Ia mengidikasi, PUK SPSI telah ipengaruhi pihak perusahaan agar mengabaikan pengaduan karyawan. “Saya sangat menyesalkan hal ini. Mereka harusnya membela hak karyawan,” tuturnya.
 
Atas dasar pengaduan ini, lanjut Ahmad, DPC SPSI yang menjadi kuasa hokum para karyawan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Kita akan menutut hak karyawan.” Tuturnya. Selain itu, para karyawan juga kan melakukan aksi untuk meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan. “Besok sekitar jam 9, ribuan karyawan akan mendemo perusahaan,” katanya.(RAZ)
 

0 komentar:

Posting Komentar